PERGERAKAN Advokat yang diinisiasi oleh para akvitisi 98 mendukung langkah Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia yang akan berlangsung pada tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024 mendatang.
“Kami secara tegas 100 persen mendukung hakim melakukan cuti bersama selama 5 hari yang akan dilakukan tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024,” kata Heroe Waskito Ketua Umum Pergerakan Advokat dalam keterangannya, Senin 30 September 2024.
Menurut Heroe Waskito, dukungan terhadap Gerakan Cuti Bersama para Hakim se-Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim tersebut.
Masih menurut Heroe Waskito, saat ini, gaji dan tunjangan hakim masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
PP Nomor 94 Tahun 2012 tersebut, masih kata Heroe, mengatur Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
“Sudah 12 tahun aturan itu tidak pernah dirubah. Tentu hal itu tidak sesuai lagi dengan kebutuhan zaman. Maka PP itu sudah tidak relevan bagi para hakim,” terangnya.
Apa lagi, lanjut Heroe, dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2018 telah mengamanatkan perlunya peninjauan ulang terhadap aturan penggajian hakim.
“Dengan demikian, pengaturan penggajian hakim yang diatur dalam PP 94/2012 saat ini sudah tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak relevan lagi,” urai Heroe.
Dirinya membandingkan gaji hakim dengan gaji pegawai di Kementerian Keuangan. Gaji hakim untuk Golongan III A dengan masa jabatan 0 tahun mendapatkan gaji paling rendah, yaitu Rp 2.064.100 per bulan.
Sedangkan, untuk gaji pegawai Kementerian Keuangan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 untuk golongan III A mendapatkan gaji Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400.
“Tentu hakim sebagai wakil Tuhan dimuka bumi untuk mencari keadilan gajinya harus diperhatikan oleh negara. Seyogianya gaji hakim harus jauh lebih besar dengan PNS yang lain,” terangnya.
Heroe Waskito meminta Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syaruddin bisa menyikapi rencana Gerakan Cuti Bersama para Hakim se-Indonesia dengan arif.
“Ketua MA sebaiknya menyikapi rencana hal tersebut dengan arif dan bijaksana. Kawan-kawan hanya ingin menyampaikan aspirasi soal kesejahteraan sebaiknya ditanggapi dengan baik,” tuntasnya.
Senandung nada, Ketua Umum P3HI, Aspihani Assegaf menyebut, hakim sebagai pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh Undang- undang untuk mengadili dan juga sebagai bagian dari lembaga penegak hukum harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.
“Utamanya pemenuhan dan optimalisasi hak keuangan, tunjangan dan fasilitas hakim dan keluarganya, sangat wajar di perhatikan,” harapnya.
Menurut Aspihani, posisi dan kedudukan hakim sebagai pejabat negara yang mempunyai hak keuangan, tunjangan dan fasilitas harus disamakan dengan pejabat negara lainnya.
Karenanya, kata Aspihani, dengan adanya Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia itu nantinya tidak akan mengganggu para pencari keadilan dalam menjalankan tugasnya.
“Kami mendukung Pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim menjadi Undang-undang, sehingga kedudukan, hak keuangan, tunjangan dan fasilitas hakim semakin jelas dan memadai,” tukasnya. (TIM)