Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng mengerahkan jajarannya yakni Polsubsektor Jekan Raya untuk melakukan tugas pengamanan (pam) pada kegiatan Pemeriksaan Sidang Setempat Perkara Perdata, Kamis (3/10/2024) siang.

Pam tersebut dilakukan pada lokasi kegiatan di kawasan Jalan G. Obos VII, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dilaksanakan oleh Kapolsubsektor, Ipda Tri Marsono bersama personel.

“Tugas pam kami lakukan untuk mendampingi pemeriksaan dalam rangkaian Sidang Perkara Perdata yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya pada tempat atau objek yang sedang dipersengketakan oleh pihak penggugat dan tergugat,” jelas Kapolsubsektor.

Melaksanakan pam pada kegiatan tersebut mulai pukul 09.00 WIB, Ipda Tri Marsono dan para personelnya pun menegaskan bahwa akan melakukannya dengan maksimal dan sebaik mungkin selama keberlangsungannya.

“Kami akan melaksanakan pam ini dengan sebaik mungkin demi memastikan terjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama keberlangsungannya, mulai dari awal hingga berakhirnya nanti,” tegasnya. (Red)