Banjarmasin – Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) menyampaikan ucapan “Selamat & Sukses kepada Prof. Dr. Nurul Listiyani, S.H., M.H. atas pengangkatannya sebagai Guru Besar dalam Bidang Ilmu Hukum Lingkungan dan Sumber Daya Alam.” Acara pengukuhan tersebut dilaksanakan pada Senin, 28 Oktober 2024, di Hotel Rattan Inn, Banjarmasin.

“Semoga Prof. Dr. Nurul Listiyani, S.H., M.H. senantiasa diberikan usia yang penuh berkah, sehingga dapat terus memberikan manfaat, kebaikan, dan mengamalkan ilmunya untuk kemajuan Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjari, Banjarmasin,” ucap H. Aspihani Ideris, S.A.P., S.H., M.H., ketika ditemui sejumlah awak media di Hotel Rattan Inn Banjarmasin pada Senin (28/10/2024).

Acara pengukuhan Guru Besar ini dihadiri oleh ratusan dosen dari lingkup Uniska Banjarmasin yang memenuhi gedung pertemuan Hotel Rattan Inn Banjarmasin.

Merujuk pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Guru Besar adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih aktif mengajar di perguruan tinggi. Setiap dosen yang mencapai jabatan ini memperoleh gelar Profesor. Oleh karena itu, gelar Profesor bukan merupakan gelar akademik yang didapatkan melalui pendidikan formal, tetapi diberikan sebagai pengakuan atas jabatan fungsional tertinggi yang hanya dapat dicapai oleh seorang dosen.

Proses pengukuhan Guru Besar sendiri adalah kegiatan resmi di lingkungan pendidikan tinggi untuk mengesahkan seorang dosen yang telah berhasil menduduki jabatan fungsional Guru Besar. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengukuhan adalah proses, cara, atau perbuatan untuk mengukuhkan kedudukan, pangkat, atau jabatan seseorang.

Pengukuhan Guru Besar ini biasanya dirayakan secara khusus, mengingat Guru Besar merupakan jabatan tertinggi dalam karier akademik dosen di Indonesia. (Red)