Banjarmasin – Nurul Listiyani meraih gelar Profesor dan jabatan sebagai Guru Besar di bidang Ilmu Hukum Lingkungan dan Sumber Daya Alam, Senin, (28/10/2024).

Bertempat di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, ucapan selamat mengalir dari Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), H. Aspihani Ideris, S.A.P., S.H., M.H.

“Selamat & Sukses kepada Prof. Dr. Nurul Listiyani, S.H., M.H., C.ME., CIRR. Semoga senantiasa dianugerahi usia yang penuh berkah, sehingga dapat terus menebarkan manfaat, kebaikan dan mengamalkan ilmu pengetahuannya bagi kemajuan Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin,” ucap H. Aspihani Ideris, saat di temui oleh sejumlah awak media seusai makan siang di hotel Rattan Inn Banjarmasin, Senin (28/10/2024).

Dalam pengukuhan guru besar ini, tampak ratusan Dosen dan staff lingkup Uniska Banjarmasin serta puluhan pejabat daerah berhadir memenuhi gedung pertemuan Hotel Rattan Inn tersebut.

Dikutip melalui website Telkom University, mengacu pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Guru Besar adalah jabatan fungsional tertinggi bagi Dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.

Setiap Dosen yang memangku jabatan fungsional tertinggi tersebut kemudian akan diberi gelar Profesor. Sehingga jangan lagi keliru mengartikan jika Profesor adalah gelar akademik, karena tidak didapatkan dengan menempuh pendidikan tinggi.

Melainkan dengan memangku jabatan fungsional tertinggi dan itupun hanya bisa diraih oleh seorang dosen. Sebab jenjang jabatan fungsional Guru Besar memang hanya ditujukan untuk dosen di Indonesia, bukan untuk profesi lain.

Ketika seorang dosen berhasil diangkat menjadi Guru Besar maka biasanya akan ada upacara pengukuhan Guru Besar. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengukuhan adalah proses, cara, perbuatan mengukuhkan (kedudukan, pangkat, jabatan).

Secara sederhana, pengukuhan Guru Besar adalah kegiatan resmi di lingkungan pendidikan tinggi untuk mengesahkan dosen ketika berhasil memangku jabatan fungsional Guru Besar. Secara umum, acara pengukuhan hanya untuk jenjang Guru Besar.

Kenapa? Salah satu alasannya adalah karena Guru Besar merupakan jenjang jabatan fungsional tertinggi. Sehingga syarat untuk bisa meraih jenjang ini terbilang sulit dan belum semua dosen berhasil meraihnya.

Penghormatan besar pun diberikan kepada dosen yang berhasil menjadi Guru Besar. Pada saat upacara pengukuhan inilah, Anda mungkin perlu menyusun ucapan pengukuhan Guru Besar. Apalagi jika dosen tersebut punya hubungan baik dan dekat dengan Anda. (Red; TIM)