Pangkalan Bun – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan 31 pelaku pencurian dengan pemberatan di kebun kelapa sawit milik PT. Astra Agro Lestari Tbk, yang terjadi di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada Kamis (31/10/2024). Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian pencurian berlangsung hampir satu minggu.

Dalam konferensi pers pada Sabtu (2/11/2024), Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa laporan pencurian diterima dari PT. AMR dan PT. GSDI, anak perusahaan PT. Astra Agro Lestari. Para pelaku ditangkap saat memasuki kebun sawit dan mengambil tandan buah segar (TBS) dari pohon-pohon yang sedang dalam proses replanting.

“Buah sawit dari pohon yang sedang replanting tetap dikelola perusahaan, namun mereka mengambilnya tanpa izin,” kata AKBP Yusfandi. Pencurian ini dilakukan secara terorganisir, mencakup enam hari berturut-turut, dari 26 hingga 31 Oktober 2024.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung bergerak ke lokasi untuk menangkap para pelaku. Dalam operasi tersebut, polisi menyita buah kelapa sawit yang dicuri dan menemukan bahwa sebagian dari hasil curian telah dijual ke tempat penampungan ilegal.

Menariknya, dari 31 pelaku yang ditangkap, 13 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urine. Kapolres menyebutkan bahwa tes ini penting untuk mengidentifikasi penggunaan narkoba di kalangan pelaku.

Kerugian yang dialami PT. Astra Agro Lestari Tbk akibat pencurian ini mencapai sekitar Rp893 juta. Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, termasuk lima unit kendaraan pick-up yang digunakan untuk mengangkut TBS, buku nota pembelian, handphone, tandan buah kelapa sawit, dan alat panen.

Kapolres Kobar menegaskan bahwa seluruh pelaku akan dikenakan sanksi hukum yang tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP..(Andy)