Pangkalan Bun – Kepolisian Resor Kotawaringin Barat (Polres Kobar) menangkap seorang pria yang terlibat dalam kasus pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit hasil curian dari PT. Astra Agro Lestari, Tbk. Penangkapan dilakukan pada Kamis (31/10/2024) siang setelah polisi menerima laporan dan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pelaku.
Penangkapan berlangsung di Desa Sungai Kuning, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, di mana pelaku ditemukan menyimpan barang bukti hasil curian.
Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, melalui Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang melibatkan pemantauan serta koordinasi dengan pihak terkait.
“Pelaku mengaku telah membeli TBS kelapa sawit dari Saudara MLK dan beberapa rekannya yang mencuri buah sawit di area PT. Astra Agro Lestari, Tbk. Berdasarkan informasi dan pengakuan pelaku, kami melacak keberadaan barang bukti ini,” ungkap Kapolres Yusfandi dalam keterangannya kepada media pada Sabtu, 2 November 2024.
Tim kepolisian mengamankan sekitar 45 ton TBS kelapa sawit yang ditemukan di gudang milik pelaku. Gudang tersebut terletak di Desa Sungai Kuning, yang dianggap strategis untuk menghindari pantauan pihak berwenang. Kapolres Yusfandi menekankan bahwa jumlah TBS yang diamankan menunjukkan bahwa aksi ini bukan transaksi kecil, melainkan bagian dari jaringan terorganisir.
“Dari banyaknya barang bukti ini, ada kemungkinan adanya sindikat yang beroperasi dalam kejahatan ini. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” tambahnya.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Dengan barang bukti dan pengakuan yang ada, ia dijerat dengan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penadahan, yang mengatur tindakan menerima atau membeli barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Penerapan Pasal 480 KUHP menunjukkan bahwa hukum akan bertindak tegas terhadap penadah atau pembeli barang curian. Ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang berniat melakukan tindakan serupa,” jelas Kapolres Yusfandi.
Kasus ini mencerminkan perhatian serius dari kepolisian dalam menjaga keamanan di sektor perkebunan, yang merupakan pilar ekonomi Kalimantan Tengah. Kejahatan terkait pencurian kelapa sawit telah menjadi perhatian karena merugikan perusahaan dan mengancam stabilitas ekonomi lokal.
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penjualan atau pembelian hasil perkebunan yang mencurigakan.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan tindakan yang dicurigai sebagai tindak kejahatan, agar kita bersama-sama menjaga wilayah kita dari aksi kriminal,” ujarnya.(Andy)