Kotawaringin Barat, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar rapat pleno terbuka atas rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) setempat.

Kegiatan pleno terbuka pikada 2024 tersebut berlangsung di Ballroom, Hotel Brits, Pangkalan Bun. yang mana kegiatan tersebut berlangsung kondusif meskipun jalanya rangkaian kegiatan tersebut cukup memakan waktu hingga menjelang sore hari.

Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Kobar Chaidir mengatakan bahwa dalam kegiatan ini PPK dari 6 kecamatan di Kabupaten Kobar membacakan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) tingkat kabupaten. Antara lain sebagai berikut :

“ Dalam acara tadi PPK tiap kecamatan membacakan hasil rekapitulasi dan didengar masing-masing saksi dari para saksi Paslon Gubernur dan Bawaslu tidak ada yang keberatan,” kata Chaidir. Selasa,(03/11/24)

Kemudian dia juga menambahkan bahwa untuk rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng berjalan tanpa ada hambatan.

“ Insya Allah Clear untuk rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tidak ada masalah,” terang Chaidir.

Selain itu, Ketua KPU Kobar menyampaikan bahwa untuk penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, pada saat acara saksi dari nomor urut 01 tidak melanjutkan acara atau walk out dari ruang rapat.

“ Kalau mengacu pada regulasi saat meninggalkan ruangan harus memberikan penjelasan lebih dulu, terkait keberatannya. Namun kami menghargai itu hak rekan-rekan. Jadi saat penetapan tidak dibubuhi tanda tangan saksi dari paslon nomor urut 01, meski demikian, tentu ini tetap menjadi keputusan yang sah dari KPU Kobar, berdasarkan aturan yang ada,” ucapnya.

Dirinya mengakui, melihat dari rapat pleno tersebut pihaknya mengungkap ada potensi gugatan. Namun pihaknya berharap tidak demikian.

“ Sesuai tahapan yang ada, kita memberikan kesempatan selama 3×24 jam setelah penetapan rekapitulasi suara ini,” jelasnya.

Chaidir mengatakan bahwa bagi pasangan calon yang tidak menerima dengan hasil rekapitulasi, sesuai dengan prosedur untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Yang pasti KPU hanya bisa menunggu, tentunya KPU akan siap hadapi apabila ada gugatan ke MK. “ namun kita tidak berharap hal yang demikian,” ujarnya.(Andi)