Kotawaringin Barat, – Satreskoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) di bawah naungan Polda Kalteng berhasil mengungkap peredaran narkoba dan menangkap seorang tersangka berinisial N (36), yang diduga sebagai kurir narkoba. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 513 gram sabu yang disembunyikan di dalam bungkus kerupuk mentah.Jumat 6 Desember 2024.

Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatresnarkoba Polres Kobar, AKP Ancas Apta Nirbaya, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis, 5 Desember 2024, sekitar pukul 06.30 WIB.

“Penangkapan bermula ketika petugas mencurigai seorang pria yang mengambil paketan di Kantor PO Bus DAMRI di Jalan Pasanah, RT 23, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar, Provinsi Kalteng,” jelas AKP Ancas.

Saat penggeledahan, yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi menemukan dua bungkus kerupuk mentah. Dalam setiap bungkusan tersebut terdapat gulungan plastik berisi tiga paket sabu, sehingga total ditemukan enam paket dengan berat kotor keseluruhan mencapai 513 gram.

Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Kobar untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka N dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup AKP Ancas.(And)