Barito Utara – PT. Nusa Persada Resource (NPR), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batubara dengan izin konsesi di wilayah Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menghadapi perselisihan dengan masyarakat setempat. Konflik ini dipicu oleh dugaan penyerobotan lahan dan kerusakan rumah ladang milik warga.
Salah satu Koordinator Aksi, Prianto, menjelaskan bahwa masyarakat melaksanakan ritual adat “Masang Pali Mara” pada Rabu, 11 Desember 2024, di daerah Sungai Putih RT 02, Desa Karendan, sebagai bentuk protes sekaligus langkah adat dalam menyelesaikan perselisihan ini.
Prianto menyampaikan rasa terima kasih kepada manajemen PT. NPR Site Adong yang telah menunjukkan itikad baik dengan memenuhi kewajibannya atas kerusakan rumah ladang warga Desa Karendan. Dia juga berharap kesalahpahaman terkait proses pembebasan lahan dapat diselesaikan secara damai.
Respons Perusahaan
Pihak PT. NPR mengklaim bahwa lahan yang mereka garap adalah lahan yang sudah melalui proses pembebasan. Meski demikian, mereka berkomitmen untuk meninjau kembali segala permasalahan yang terjadi dan mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh isu-isu dari luar. Perusahaan menyatakan siap menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan melalui dialog.
Pentingnya Pelaksanaan Ritual Adat
Prianto meminta PT. NPR untuk menjalankan ritual adat “Nyanggar” sebelum melakukan aktivitas di lahan warga, baik yang telah dibebaskan maupun yang masih dalam proses pembebasan. Ia menekankan bahwa perusahaan-perusahaan lain yang beroperasi di wilayah Desa Karendan selalu melaksanakan ritual adat ini sebagai bentuk penghormatan terhadap adat istiadat setempat. Ritual sebelumnya yang pernah dilakukan PT. NPR hanyalah “Masang Ancak” sebelum pengeboran, pada 13 Desember 2024.
Kesepakatan dan Imbauan Kepala Desa
Aksi pemasangan ritual adat hingga pelepasan kembali berlangsung damai, menghasilkan kesepakatan bahwa perusahaan akan meninjau ulang permasalahan dan memenuhi tuntutan masyarakat pemilik lahan. Kepala Desa Karendan bersama Mantir Adat sangat menyayangkan kejadian ini dan mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara baik-baik serta tidak mudah terhasut pihak luar.
Menurut Kepala Desa, ritual adat seperti “Masang Ancak” dan “Nyanggar” adalah simbol penting bagi masyarakat adat dalam menjaga nilai-nilai budaya yang telah diwariskan oleh leluhur. Ia meminta PT. NPR menghormati tradisi ini dan menjadikannya bagian dari proses operasional perusahaan di wilayah Desa Karendan.
Harapan Koordinator Lapangan
Prianto berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Ia meminta warga untuk tidak mudah diadu domba oleh pihak luar yang dapat memicu konflik. Di sisi lain, ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menjunjung tinggi adat istiadat serta mematuhi aturan hukum di Indonesia. Prianto mendesak PT. NPR untuk segera menyelesaikan kewajibannya kepada masyarakat, termasuk hak-hak warga yang terdampak.
Partisipasi Berbagai Pihak
Aksi ritual adat ini didampingi oleh elemen masyarakat, aparat desa, Ormas Gerbang Dayak, Ormas Kumpulan Panglima Alur Barito, Babinsa, Kapolsek Banangin, serta anggota Polres Barito Utara. Selama pelaksanaan aksi, situasi berjalan tertib dengan semua pihak menjaga keamanan, persatuan, dan nilai persaudaraan.(Tim/red)