Pencalonan Nova Adetiya sebagai Calon Ketua Umum Badko HmI Sumut dinilai langgar konstitusi karena setelah demisioner akan berstatus alumni. HMI Deliserdang sarankan Nova maju di Muswil KAHMI bukan di Musda Badko.

Hal itu disampaikan kader HMI Cabang Persiapan Deliserdang, Nizar Aldi, Kamis (2/12). Aldi menjelaskan, berdasarkan konstitusi Pasal 5 ART HMI, masa keanggotaan Anggota Biasa adalah sejak dinyatakan lulus LK I hingga 2 tahun setelah berakhirnya masa studi S1, dan hingga 1 tahun untuk S2 dan S3.

Lanjut Aldi, Anggota Biasa yang habis masa keanggotaannya saat menjadi pengurus akan diperpanjang masa keanggotaannya sampai selesai dan dinyatakan demisioner.

“Saudara Nova Adetya itu setelah demisioner akan berstatus sebagai alumni HMI, karena beliau sudah selesai S2 di November 2019. Jadi baiknya maju di Muswil KAHMI, bukan di Musda Badko HMI Sumut,” terang Aldi.

Kader HMI Deliserdang lainnya, Aulia Nasution, berharap agar Ketua Umum Badko HMI Sumut memberikan teladan dan contoh yang baik diakhir masa jabatannya, dengan tidak membiarkan terjadinya pelanggaran konstitusi HMI.

Katanya, kami mendesak Sterring Musda Badko HmI Sumut untuk mencabut keputusan keikutsertaan Nova Adetiya sebagai Calon Ketua Umum Badko HMI Sumut karena berstatus alumni.

“Bagaimana mungkin Alumni HMI bisa didaftarkan menjadi Ketua Badko HMI Sumut?. Atas dasar itu, kami meminta PB HMI untuk mengkarater Badko HMI Sumut, karena ketidak mampuan menyelenggarakan Musda Badko HMI sesuai dengan ketentuan Konstitusi HMI,” tutup Aulia.(Tim)

By admin

Tinggalkan Balasan