Kodam Jaya, Tigaraksa – Upaya dalam menekan penyebaran virus Covid 19, Koramil 14 Panongan Kodim 0510/Trs melakukan operasi yustisi PPKM level 1 di wilayah Koramil 14 Panongan, Sabtu (11/12/2021).

Personil gabungan personil Koramil Panongan, Polsek Panongan dan Satpol PP Kecamatan Panongan melakukan tindakan kepada para pelanggar Prokes di sepanjang jalan di Jalan Raya Pertamina Desa Panongan dan Jalan Raya Pertamina, Desa Panongan, Jalan Raya Korelet Desa Ranca Kelapa, Jalan Raya Lingkar selatan Desa Rancaiyuh dan Jalan Raya Beulevard Citra Raya Kelurahan Mekar Bakti Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang.

Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I E Siregar melalui Danramil 14 Panongan Kapten Arm Hari Subagijono menjelaskan, operasi yustisi gabungan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro level 1 di Wilayah Koramil 14/Panongan.

“Operasi PPKM level 1 dilakukan bersama tiga pilar, untuk terus mengimbau kepada warga masyarakat supaya melakukan protokol Kesehatan menggunakan masker,” kata Danramil.

Dalam operasi gabungan PPKM Level 1 Koramil 14/Panongan sedikitnya menerjunkan 4 personil yang di pimpin Serka Saipul, operasi yustisi gabungan untuk menekan penyebaran virus Covid 19, dan dilakukan bersama Polsek Panongan dan Satpol PP Kecamatan Panongan.

“Dalam operasi PPKM melakukan tindakan tegas terhadap para pelanggar yang tidak memakai masker dan langsung memberikan imbauan kepada warga masyarakat sekaligus memberikan masker,” kata Danramil.(sumber kodim 0510/Trs).

By admin

Tinggalkan Balasan