BANJARMASIN – Surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) nomor -53/ MB.05/ DJB.B/ 2022/, menanggapi demikian, Polda Kalsel melalui Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Muhammad Rifa’i, S.I.K., menyampaikan, kemarin sudah dirapatkan oleh Ditreskrimum Polda Kalsel akan menggelar lagi masalah ini dengan kedua pihak antara perusahaan PT. Tapin Coal Terminal (TCT) dan PT. Antang Gunung Meratus (AGM).
“Dalam 1 minggu ini sudah clear, mungkin senin depan sudah ada keputusannya, kita tunggu saja,” kata Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Muhammad Rifa’i, S.I.K., saat dimintai keterangan lewat via Whats App,” Jumat (07/12/2021) pagi.

“Harus di clear benar, jadi jangan salah menuntut, nanti polisi yang disudutkan,” tegas Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Muhamad Rifa’i, S.I.K.

Kemarin (06/01/2022), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mengeluarkan surat nomor T-53/ MB.05/ DJB.B/ 2022/meminta PT. Tapin Coal Terminal (TCT) untuk segera membuka jalan hauling KM 101 desa Tatakan kabupaten Tapin.

Dalam surat ini perintah pembukaan jalan itu dilakukan untuk mengamankan pasokan batu bara ke PLN dan kepentingan masyarakat umum Kalimantan selatan.

Sebelumnya, jalan hauling di kilometer 101 desa Tatakan kabupaten Tapin, dipasang garis polisi (police line) oleh Polda Kalimantan Selatan sejak 24 November 2021 lalu lantaran terjadinya perselisihan ‘dua perusahaan’ yang mengakibatkan ribuan masyarakat yang bekerja sebagai sopir angkut di perusahaan tersebut kehilangan pekerjaan dan penghasilan. Hal tersebut membuat kementerian energi dan sumber daya mineral mengeluarkan surat agar segera dibukanya jalan batu bara. Perintah pembukaan jalan hauling underpass itu untuk mengamankan pasokan batu bara ke PLN dan kepentingan umum.

REPORTER : SASI

By admin

Tinggalkan Balasan