PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah mengamankan tiga orang dari jaringan pengedar narkoba antar Provinsi dan satu orang penerima. Dari ketiga jaringan itu, diamankan pula barang bukti berupa 300 gram narkoba jenis sabu.
Penangkapan ketiga jaringan pengedar narkoba lintas Provinsi itu dilakukan pada hari Senin (14/03/ 2022), didepan Hotel Wella jalan Tjilik Riwut Km 3,5 Kelurahan Bamang Tengah Kecamatan Bamang Kabupaten Kotawaringin Timur.
Selain Narkoba jenis sabu BNNP Kalteng juga mengamankan, satu mobil Fortuner warna hitam Nopol KB 1011 XX .
“Dari pengungkapan ini, kita mengamankan empat pelaku yakni, DR (29), WN (33),RW, (28),dan AY (41) dengan total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 300 gram, dan TPPU satu unit mobil Fortuner, ” kata Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat, Selasa (22/03/2022) saat Pres Realise di Kantor BNNP Kalteng jalan Tangkasiang Palangka Raya, pukul 11.30
Sumirat menjelaskan, pengungkapan kasus ini adalah dengan tersangka merupakan pengedar narkoba lintas provinsi yang membawa sabu dengan rute Pontianak – Sampit Kalteng.
Menurut Jendral Bintang satu ini, keberhasilan dalam pengungkapan peredaran narkoba ini tidak terlepas atas informasi dari masyarakat bahwa di daerah Sampit akan ada pengiriman narkoba jenis shabu.
Selanjutnya dikatakan, kepada para tersangka ini akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Kesatu KUHP.
“Tentunya dengan masihnya ditemukan peredaran narkoba ini, tentu tidak akan ada hentinya kita melakukan upaya dalam memberantas peredaran narkoba, tentunya harus di dukung oleh semua pihak dan bantuan masyarakat yang memberikan informasi, “pungkas Jendral Bintang satu ini. (MARHADI)