Namlea Kabupaten Buru – Pembayaran pajak secara online dan penyerahan SPPT PBB tahun 2022 ini merupakan pelaksanaan kegiatan dari tindak lanjut penandatanganan MOU dan PKS antara Bupati Buru dengan Bank BNI Wilayah Maluku. Olehnya itu Bupati Buru perintahkan kepada seluruh perangkat kepala desa dan camat agar bisa sukseskan pembayaran pajak secara online.
Kegiatan Launching Pembayaran Online Dan Penyerahan SPPT PBB Tahun 2022 yang dipusatkan di Aula Kantor Bupati Buru, Jl Danau Rana, kecamatan Namlea Kabupaten Buru.
Turut hadir dalam acara ini antara lain, Kepala Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Namlea, Sekda Buru M. Elias Hamid, SH.,MH, Waka Polres Pulau Buru, Kepala Pengadilan Negeri Buru yang diwakili oleh Ervan Afandi, SH.,MH, yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Namlea, yang mewakili Dandim 1506/Namlea, Letda INF Rehaja Ode, pimpinan instansi vertikal di ruang lingkup Pemda Kabupaten Buru, pimpinan OPD di ruang lingkup Pemda Kabupaten Buru, pimpinan BUMN dan BUMD Kabupaten Buru, Kemenag Kabupaten Buru, Ketua MUI Kab Buru Hi Harun Awat, para camat dan kepala Desa se Kabupaten Buru.
Dalam acara launching Pembayaran Online SPPT PBB Bupati Buru Djalaluddin Salampessy menyampaikan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sebagai salah satu sumber PAD PBB P2 diharapkan dapat membantu pembayaran daerah untuk melaksanakan otonominya sendiri yakni mampu mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
“Namun dalam kenyataannya selama ini kontribusi pajak bumi dan bangunan yang ada di Kabupaten Buru tidak pernah mampu mencapai target yang ditetapkan hal ini disebabkan karena belum optimalnya pelaksanaan pemungutan pemungutan pajak bumi dan bangunan yang melibatkan seluruh stakeholder terkait dengan baik, ada ego sektoral di antara kepala desa, Camat dan Badan Pendapatan sendiri” Ucap Salampessy.
Salampessy menyatakan pelaksanaan hari ini merupakan awal dalam proses pelaksanaan pemungutan pajak bumi dan bangunan di Kabupaten buru sebagai salah satu sektor penyumbang terbesar dalam PAD kabupaten buru Tahun 2022.
Untuk seluruh desa harus kita pastikan lunas 100% hal ini menjadi tugas kita bersama dan tentunya kepada seluruh kepala desa dan Camat salah satu tolak ukur penting dalam keberhasilan kinerja saudara-saudara”.
“Dalam kerangka itu saya menginstruksikan kepada seluruh Camat dan kades untuk segera melaksanakan penagihan PBB P2 buat laporan secara Rin dua kali dalam setiap bulan terkait dengan perkembangan realisasi PBB masing-masing desa tidak boleh ada kepala desa yang hanya duduk berpangku tangan dan membiarkan penagihan PBB ini berjalan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Penagihan PBB harus selesai dalam 3 bulan ini atau sampai Minggu ke-4 September 2022 tanpa terkecuali, selain itu kami instruksikan kepada seluruh pimpinan OPD agar pembayaran TPP dan pengurusan seluruh administrasi kepegawaian kepada seluruh ASN dan pensiunan wajib melampirkan bukti pelunasan PBB P2”Tutup Salampessy.
(KL-25)