Polsek Dusun Tengah, Ampah – Dalam rangka mencegah, terjadinya Kebakaran Hutan Dan Lahan (KARHUTLA), Personil Polsek Dusun Tengah melakukan Penyuluhan dan Himbauan Larangan Melakukan Pembakaran Hutan Dan Lahan. Rabu (22/6/2022).
Setiap warganegara berkewajiban untuk menjaga kelestarian flora dan fauna serta memelihara ekosistem dan lingkungan hidup, dalam upaya melindungi masyarakat dari dampak kebakaran hutan dan lahan, serta untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman dalam kehidupan masyarakat.
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra, S.H.,S.I.K.,M.Pict melalui Kapolsek Dusun Tengah Ipda Supriyadi, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa seluruh pihak wajib bertanggung jawab terkait kelestarian alam kita dan bersama-sama menjaganya
“apabila ada pihak- pihak yang melakukan pembakaran hutan, lahan dan kebun, yang tidak sesui dengan ketentuan perundang-undangan maka perbuatan tersebut dapat dilakukan tindakan hukum, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”. jelas Kapolsek
Pada kesempatan itu pula Bhaninkamtibmas Desa Putut Tawuluh Brigpol Samrulaji mengatakan bahwa pada kesempatan ini kami menghimbau kepada warga jangan membuka kebun atau lahan dengan cara membakar, dan kami juga mengharapkan apabila ada menemukan kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum polsek dusun tengah agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat
Punyuluhan dan Himbauan tentang Stop Karhutla dilakukan dengan cara pemasangan spanduk HIMBAUAN STOP PEMBAKARAN HUTAN & LAHAN karena melanggar UU RI NO 41 tahun 1999 Pasal 78 tentang KEHUTANAN & UU RI NO 39 tahun 2014 Pasal 108 tentang PERKEBUNAN yang Sanksi pidana nya paling lama 10 tahun penjara. Serta Karhutla akan menyebabkan Polusi udara , mengangu kesehatan makhluk hidup, dan berpengaruh dg ekonomian.
Saat Dikonfirmasi Kapolsek Dusun Tegah Ipda Supriyadi, S.H.,M.H mengatakan “Dengan ada nya kegiatan sosialisasi tersebut di harapkan tumbuh nya kesadaran masyarakat untuk tidak membuka hutan & lahan dengan cara di baka, bisa kena denda dan dipenjara. Tutupnya (Yfh).