Polres Barsel – Polres Barito Selatan (Barsel), Polda Kalteng menggelar sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, bertempat di Aula Pucuk Rebung Mapolres setempat, Selasa (12/7/2022) pagi.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K. didampingi Kabagops AKP Johari Fitri Casdy, S.I.K. serta diikuti oleh personel penyidik maupun penyidik pembantu yang menangani.

Dalam sambutannya, Kapolres menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan sosialisasi agar disimak dengan baik sehingga dalam pelaksanaan dapat dilakukan dengan maksimal.

“Diharapkan, khususnya teman-teman Reserse baik kriminal maupun narkoba serta Satlantas yang membidangi Unitlaka agar lebih bisa memahami pedoman kita dalam mengantisipasi apabila nanti ditemukan permasalahan yang sesuai dengan sosialisasi yang digelar pada pagi kali ini,” kata Kapolres.

Dengan dikeluarkannya Perpol Nomor 8 Tahun 2021 oleh Kapolri, lanjutnya, harus dipahami sebagai langkah dalam menyelesaikan masalah di tengah masyarakat. Dengan pendekatan restoratif semua masalah masyarakat dapat ditangani dengan cepat. Langkah hukum pemidanaan sebagai alternatif terakhir dalam proses penyelesaian masalah masyarakat.

“Sekali lagi, Perpol ini sebagai upaya pendekatan restoratif suatu masalah bisa diatasi dengan cara musyawarah bersama para tokoh, dan silahkan fasilitas Aula Restorative Justice yang sudah di launching kemarin bisa dipergunakan,” tandasnya.

Usai sambutan, dilanjutkan pendalaman materi oleh narasumber. (bow)

By admin

Tinggalkan Balasan