Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar konferensi pers terkait kasus Tindak Pidana Aborsi yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kesatuannya.
Konferensi pers digelar pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Kapolresta melalui Kasatreskrim, Kompol Ronny M. Nababan dan Kasihumas, Iptu Sukrianto, Jumat (30/8/2024) siang.
Dalam konferensi pers, Kasatreskrim mengungkapkan bahwa kasus Tindak Pidana Aborsi tersebut dilaporkan terjadi pada Hari Senin Tanggal 26 Agustus Tahun 2024 di sebuah wisma kawasan Jalan Yos Sudarso III, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, Kami menetapkan dua tersangka yakni seorang wanita berinisial MS (22) dan seorang pria berinisial KAD (21) terkait Tindak Pidana Aborsi tersebut, yang mana keduanya berstatus sebagai mahasiswa di Kota Palangka Raya,” ungkapnya.
Kompol Ronny M. Nababan menjelaskan, Tindak Pidana Aborsi diduga dilakukan oleh kedua tersangka pada hari dan TKP tersebut sekitar pukul 23.55 WIB, yakni dengan meminum sebuah obat untuk menggugurkan janin yang dikandung oleh MS dari hasil hubungan gelap dengan KAD.
“Tindak Pidana Aborsi diduga berawal pada Tanggal 26 Agustus sekitar pukul 23.55 WIB saat MS dengan sengaja meminum beberapa butir obat pengugur kandungan dan beberapa butir lagi dimasukkan ke dalam alat kelamin untuk menggugurkan janin yang dikandungnya,” jelasnya.
“Kemudian melakukannya lagi pada Tanggal 27 Agustus sekitar pukul 09.00 WIB, yang mengakibatkan MS mengalami kontraksi seperti badan panas, perut sakit dan keram hingga puncaknya pada Tanggal 28 Agustus sekitar pukul 03.30 WIB saat berada di dalam WC,” lanjutnya.
MS yang sedang mengalami kontraksi pun segara diangkat oleh KAD menuju kamar untuk dibaringkan di lantai dekat kasur, kemudian tak lama setelah itu keluar lah bayi berjenis kelamin perempuan yang dikandung oleh MS dalam keadaan masih hidup.
“Saat bayi yang dikandung oleh MS keluar dalam keadaan menangis, KAD pun langsung mengambil kain untuk menutup mulut bayi tersebut dengan menggunakan kedua jarinya, kemudian KAD juga memotong tali pusar bayi dengan menggunakan gunting,” tutur Kompol Ronny.
“Akibat perlakuan tersebut bayi malang itu pun akhirnya meninggal dunia, kemudian KAD membungkus jasad bayi dengan menggunakan kain dan membawanya pulang untuk segera dikubur di samping rumahnya,” lanjutnya.
Atas dugaan tindak pidana tersebut MS dan KAD pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik dari Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya.
“Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun dan atau Pasal 77 A ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun, serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun,” pungkas Ronny. (Tim/red)