Palangkaraya – Berdasarkan PKPU No. 2 Tahun 2024, jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada tahun 2024 telah ditetapkan. Pelaksanaan pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 27 November 2024.”Senin (26/09/2024).
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung tidak lama lagi di seluruh Indonesia, tim sukses dari berbagai calon pemimpin sudah mulai berlomba-lomba menampilkan figur calon mereka di berbagai tempat, beberapa bulan sebelum penetapan resmi. Baliho para calon pemimpin ini banyak dipasang di sepanjang jalan, lahan kosong, hingga gang-gang pemukiman warga.
Baliho-baliho tersebut sangat banyak terpampang di berbagai tempat, termasuk di persimpangan jalan. Hal ini sebenarnya mengganggu para pengguna jalan dan bahkan dapat membahayakan keselamatan pengendara, baik roda dua maupun roda empat, karena menghalangi pandangan mereka terhadap kendaraan dari arah berlawanan di persimpangan.
Selain itu, ada pula baliho-baliho yang sudah tumbang atau rusak di beberapa tempat, dan dibiarkan begitu saja selama berminggu-minggu tanpa ada tindakan. Baliho-baliho ini tidak hanya merusak pemandangan, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat umum. Oleh karena itu, diperlukan perhatian khusus dari pemerintah kota dan dinas terkait untuk segera melakukan penertiban dan peneguran terhadap pemasangan baliho yang tidak teratur tersebut.(Red)