Barito Timur – Dengan batas waktu yang dianggap sempit kurang dari 30 hari, sejak kontrak pengerjaan terhitung dari tanggal 09 Agustus 2024 dengan target penyelesaian pekerjaan tanggal 07 Desember 2024. Namun pekerjaan baru mencapai 8 persen, PT. Tiar Nauli Jaya Makmur (TNJM) terancam putus kontrak.

Proyek penyelenggaraan jalan kabupa ten/kota rekonstruksi/peningkatan struktur ruas jalan Muara Plantau – Jihi (DBH Sawit) yang masuk dalam surat perjanjian Nomor: 600/67/09/PK/SPJ.KTRK/DPUPPERKIM.BT/BM/VIII/2024 Tanggal 05 Agustus 2024 antara Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman kabupaten Barito Timur dengan PT. Tiar Nauli Jaya Makmur dengan menggunakan anggaran DBH-APBD kabupaten Barito Timur sebesar Rp. 7.490.029,467,25 yang terletak di kecamatan Pematang Karau dianggap tidak mampu mencapai target dan terancam putus kontrak.

Hal tersebut dikatakan secara tegas oleh Kepala dinas (Kadis) PUPR kabupaten Barito Timur, Yumail J Paladuk ST,MM saat memberi keterangan kepada awak media di kantornya, kemarin Rabu (13/11/2024). Dirinya juga mengung kapkan bahwa pihak rekanan PT. TNJM sudah kerap kali di tegur hingga mendapat SP3.

“Kalau proyek yang di Muara Plantau itu sumber pendanaan dari Dana Bagi Hasil sawit yang nilainya itu 7 miliar 400 juta sekian. Pekerjaan itu sudah kita lakukan proses pengadaan barang dan jasanya sesuai prosedur dan kontraknya itu sudah berlangsung sudah ada cukup waktu untuk diberikan selama 120 hari kalender, tetapi dalam pelaksanaannya progres oleh penyedia sampai hari ini baru mencapai sekitar kurang lebih 8%,” ucap Yumail.

Mengetahui hal tersebut, Kadis PUPR Barito Timur telah membuat teguran ketiga dan melakukan kontrak kritis karena melihat sisa waktu yang kurang lebih 30 hari. Yumail berharap pihak penyedia atau rekanan dapat meningkatkan kinerjanya sehingga bisa selesai.

“Harapan kami selaku pengelola anggaran di dinas pekerjaan umum dan Pj. Bupati sudah beberapa kali itu memanggil kami, menegur kami berkaitan dengan kegiatan dimaksud, bahkan beliau (Pj. Bupati) sudah melakukan kunjungan kerja ke lapangan untuk melihat kondisi atau kemajuan kegiatan tersebut,” tuturnya.

Batas Waktu Kurang Dari 30 Hari, Pengerjaan Baru Mencapai 8 Persen, PT. TNJM Terancam Putus Kontrak

Intinya bahwa dari kami selaku dinas pekerjaan umum, lanjut Yumail menjelaskan. Konsultan pengawas dan tim teknis itu sudah melakukan upaya-upaya schedule dengan baik, melakukan teguran dengan baik dengan teguran sudah sampai teguran ketiga rekanannya tidak koperatif.

“Kalau kita hitung-hitung dengan pola kerja yang seperti ini, itu pasti tidak selesai. Tetapi kalau kita sudah mengimbau juga melakukan percepatan-percepatan dengan cara menambah armada untuk angkutannya ke sana, untuk agregat, terus kemudian alat-alat beratnya atau pendukung kerja itu juga ditambah, personilnya itu ditambah sehingga untuk mengejar ketinggalan yang cukup jauh,” terang Yumail.

Sesuai schedule yang dilakukan PUPR seharusnya sudah mencapai 60 sampai 70%, dan bila habis waktu kontrak kerja dari sisi penganggaran dibatasi oleh waktu jadi sebagaimana yang sudah disampaikan oleh pemerintah.

“Paling lambat kita mengajukan permohonan SPD itu di tanggal 15 Desember, kalau pekerjaan itu tidak selesai tanggal 15 Desember sesuai dengan kontrak yang sudah kita tanda tangani pertama dengan batasan waktu yang disediakan oleh pemerintah dalam proses pencairan anggaran tahun 2004. Ya sudah pasti bahwa kita akan melakukan pemutusan kontrak,” tegas Yumail.

Menurutnya kalau mau lakukan addendum rasanya tidak memungkinkan karena kalau mau melakukan addendum waktu dengan perkirakan bahwa dalam waktu yang masih tersisa misalnya 10 hari mungkin bisa dilakukan dengan hitungan pekerjaan yang tersisa mungkin bisa diselesaikan dalam 10 hari.

“Sejauh ini  sudah kita lakukan SP3 dan nelakukan pemanggilan dan tegurun serta turun ke lapangan  bersama orang – orang  tehnis Pungkas Jumail. ( H.Suriansyah