BANYUWANGI, Indonesiaexpres.co.id – Belakangan viral di jagat maya dan juga pemberitaan di media online terkait seorang Advokat di Banyuwangi marah – marah dan hamburkan uang di depan Mapolsek Kota, Banyuwangi, Jawa Timur.
Spontan, aksi hebat advokat yang di ketahui bernama Nanang Slamet, SH itu mendapat ‘aplaus’ dan apresiasi dari banyak kalangan.
“Marahnya Nanang Slamet, SH hingga menghamburkan uang di depan Mapolsek Kota, Banyuwangi itu lantaran kesal kepada oknum penyidik yang di duga melakukan intervensi kepada kliennya”.
Adanya kejadian yang menggegerkan publik itupun, direspon oleh Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu.
Kapolresta Banyuwangi menyatakan pihaknya telah melakukan mediasi antara Nanang dengan pihak Polsek Banyuwangi Kota. Dan hasilnya, keduabelah pihak sepakat untuk berdamai. Itu kesalahpahaman saja,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (16/11).
Sementara Misnadi, SH selaku ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Banyuwangi angkat bicara terkait aksi pengacara yang marah dan menyebar uang di depan Mapolsek Kota Banyuwangi, Jawa Timur itu.
Dikutif dari tvonenews.com, Induk organisasi advokat ini memastikan tidak ada pelanggaran etik terkait aksi yang viral itu. Sebaliknya, Peradi akan memberikan pendampingan pengacara Nanang Slamet, menghadapi peristiwa ini.
Versi Peradi, aksi yang dilakukan Nanang di Polsek Kota Banyuwangi tersebut tidak perlu disalahkan. Jika, penyebabnya memang benar terjadi, dugaan menghalangi keterlibatan pengacara mendampingi warga di Polsek.
“Kami sudah meminta petunjuk ke Ketua DPN Peradi, Pof. Otto Hasibuan. Hasilnya, tidak ada yang perlu disalahkan. Peradi tak akan memberikan sanksi,” kata Ketua DPC Peradi Banyuwangi Misnadi, SH, advokat senior Banyuwangi di kantornya, Selasa (16/11/2021).
Namun berbeda dengan Misnadi, SH,..!
M. Sholeh, SH, Seorang advokat berkantor di Surabaya, yang sudah dua puluh tahun malang – melintang berprofesi sebagai advokad itu justru gerah dengan tindakan advokad Nanang.
Kepada Indonesia Expres, M. Sholeh, SH, menyampaikan bahwa tindakan advokat Nanang itu telah melanggar Etik Advokat, yakni pasal 3 huruf (g) dan (h), (18/11/2021).
“Menurut saya, jika yang dituduhkan oleh Nanang itu benar, penyidik itu telah melakukan pelanggaran etik.
Akan tetapi terkait tindakan marah – marah, dengan mengundang wartawan dan atau teman – temannya, menuduh penyidik bla bla bla dengan emosi hingga menghamburkan uang di depan kantor polisi, saya sebagai advokad hampir 20 tahun, merasa risih, merasa malu dengan tindakan teman, teman sejawat yang seperti itu, apalagi ini advokat yang masih baru”.
Temen – temen saya di Surabaya merasa gringsingen (bahasa jawa – red) atas tindakan yang seperti itu, terang Cak Sholeh, sapaan akrab M. Sholeh, SH.
“Bagi saya, atau bagi advokat senior, tindakan seperti itu adalah tidak etis”.
Saya ingin informasikan kepada publik, atau masyarakat yang banyak memuji tindakan advokat itu, bahwa tindakan itu tidak etis, tambah Cak Sholeh.
Terkait kasus di Banyuwangi itu, ada pelanggaran etik yang dilanggar oleh Nanang.
Pasal 3 huruf (g), Advokad harus senantiasa menjunjung tinggi profesinya sebagai profesi terhormat.
(Oficium Nobile). dan huruf (h), Advokat dalam menjalankan profesinya harus bersikap sopan kepada semua pihak, namun wajib mempertahankan Hak dan Martabat advokat.
“Dalam kasus marah – marah di depan umum, di mana letak sopan santunnya?”, Tegas Cak Sholeh.
Jadi hari Senin besok, saya akan melaporkan tindakan advokad itu ke dewan kehormatan Peradi. Bukan karena saya mangkel, namun ini terkait etika, saya khawatir tindakan ini menjadi bola liar dan di ikuti advokat – advokat baru lainnya, pungkas Cak Sholeh. *
Bersambung…..
Penulis : Cafunk
Editor : Bagus