Makassar–Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Prihatin Indonesia (AMPRI) melaporkan Beberapa Kabupaten/Kota di Sulsel Terkait kasus Tindak pidana Korupsi dan Gratifikasi pada Program BPNT di Kejaksaan Tinggi Jum’at 19/11/2021

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Adalah Salah satu program Kementerian Sosial Republik Indonesia (kemensos RI ) yang mempunyai tujuan meningkatkan kesejahteraan dan menjamin keberlansungan hidup masyarakat, namun Dalam pelaksaan Penyaluran terdapat sebuah Permainan dan Kongkalikong yang di pertontonkan oleh Oknum-Oknum Yang terlibat pada Program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).

Setelah Melakukan pendalaman Pengkajian, dan Investigasi tentang Pelaksanaan penyaluran Program bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) seluruh Kabupaten di Sulsel Maka telah di temukan Fakta bahwa adanya penyimpangan atau pun permainan yang di lakukan oleh beberapa oknum yang terlibat dalam sistem penyaluran BPNT Kabupaten/kota

Kabupaten/Kota yang di laporkan adalah Kabupaten, PALOPO, Kabupaten BONE,Kabupaten BARRU, Kabupaten JENEPONTO, Kabupaten TAKALAR, Kabupaten BULUKUMBA, Kabupaten Gowa. Berikut beberapa temuan :

1.Adanya tindak Pencucian Uang pada Kartu KKS .

  1. Bahan pokok di nilai tidak layak konsumsi
  2. Adanya bukti transfer Fee ke Tim kordinator
  3. Agen yang di tunjuk oleh Bank Bri dan mandiri adalah kebanyakan Perangkat desa.
  4. Agen memaketkan sembako dengan menetapkan harga secara sepihak yang tidak sesuai dengan harga pasar.

Mulai dari Tim Kordinator (Tikor), koordinator Daerah (Korda) ,TKSK (Tenaga Kerja SosialKecamatan), Supplier, Bank Penyalur dalam hal ini bank BRI dan Mandiri, Serta Agen atau E-Warung dengan di duga kuat Adanya Tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasi di buktikan Data dan Fakta integritas

Tentu dalam kasus ini menyeret beberapa stickholder di beberapa kabupaten/Kota di Sulsel di antaranya : Tim koordinator daerah (Tikor) Bupati (Penanggung jawab), Sekda (Ketua Tim) ,Sekretaris Tim (Kepala dinas sosial), dan beberapa camat yang ikut terlibat dalam Tim TKSK.

Pendiri AMPRI M.akbar menyatakan bahwa,” Kejati Sul-Sel Harus Profesional dalam memeriksa dan mengadili para Mafia yang terlibat dalam Sistem Program BPNT,tanpa tebang pilih ,siapapun yang terlibat harus di Hukum . karna sangat jelas mereka memainkan Program BPNT dengan sistem yang sama, di jalankan oleh yang tidak berkompeten sehingga tidak menuai hasil yang memuaskan ke tangan masyarakat ” Ungkapnya.

Selanjutnya, Wahyu ismaman selaku Ketua AMPRI ” sudah menjadi Keharusan Kejati Sul-Sel mengambil alih kasus Tersebut karna kami menilai Kejari di beberapa kabupaten tidak koperatif ,Tebang Pilih dalam menyikapi Para pelaku yang bermain pada program BPNT, kami meminta kepada pihak Kejati untuk segera Mengevaluasi beberapa kejari di sulsel karna kami menilai mampu di intervensi oleh para stackholder sehingga tidak mampu menetapkan Bupati,Sekda ,Kepala dinas Sosial sebagai tersangka padahal bukti yang kami temukan sangat kuat “.

Jendral lapangan AMPRI Nurdin Ansyari Usman mengatakan bahwa,” dalam gerakan Yang di lakukan oleh AMPRI di beberapa Kabupaten .” yang mendasari kami untuk bergerak melakukan Advokasi terkait program BPNT adalah tentu dari Kepentingan Rakyat ,Sehingga kami merasa terpanggil untuk memperjuang Hak rakyat.

Lebih lanjut Nurdin,”Dengan di temukannya sejumlah Penyimpangan yang terjadi di beberapa kabupaten/Kota pada Program BPNT Maka jalan yang kami tempuh adalah melakukan Gerakan Aksi demonstrasi di beberapa Titik di kabupaten/Kota melaporkan para aktor intelektual atau para mafia-mafia yang tak punya hati nurani ke pihak APH di beberapa kabupaten kota,selanjutnya kasus ini kami terus mengawal hingga ke kejati Sulsel dan di lanjutkan Gerakan Aksi demonstrasi dan Pelaporan Ke Kemensos RI ,Mabes Polri untuk memberikan Efek jerah kepada Pelaku,”Tutup Nurdin.(Jaya)

By admin

Tinggalkan Balasan