Buntok – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Buntok melaksanakan razia rutin di kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan. Senin (22/11/2021)

Pemeriksaan, pengawasan dan penggeledahan ini dilakukan secara rutin dan insidentil sebagai deteksi dini gangguan keamanan, ketertiban dan peredaran narkoba di dalam rutan. Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB s.d. pukul 10.30 WIB.

Sebelum memulai kegiatan Kepala Satuan Pengamanan Rutan, M. Nur memberikan pengarahan agar dalam melaksanakan tugas tetap waspada, teliti dan berhati-hati.

M. Nur mengungkapkan, “Razia ini dilakukan sebagai upaya kita dalam mencegah peredaran gelap narkoba dan barang-barang terlarang lainnya serta penertiban jaringan listrik di lingkungan Rutan Buntok”.

M. Nur juga menyampaikan agar seluruh petugas bisa lebih meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian dalam bertugas sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. “Saya harapkan petugas Rutan Buntok bisa lebih meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian dalam bertugas sesuai dengan tusi masing-masing”, ucapnya.

Pemeriksaan, pengawasan, dan penggeledahan ini merupakan pelaksanaan dari Permenkumham No. 6 tahun 2013 tentang Tata Tertib pada Lapas dan Rutan sehingga dapat terlaksananya tata tertib yang berlaku di dalam rutan dengan baik dan wajib dipatuhi oleh setiap WBP.(Risa)

By admin

Tinggalkan Balasan