JAKARTA – Nah, Akhirnya Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat meringkus Ketua DPP LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) berinisial KP (36) atas dugaan pemerasan. Pelaku berhasil terciduk di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (22/11/2021), kemarin sore.

Ketua DPP LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) berinisial KP (Baju Putih), Saat Diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, diduga telah melakukan pemerasan terhadap anggota Polri dan pejabat pemerintahan hingga milyaran.

Pada saat digiring ke kantor polisi, KP yang memakai kemeja putih ini hanya bisa terdiam saat dicecar pertanyaan oleh awak media. Dengan kondisi ke dua tangan di borgol, tatapan KP pun kosong dan enggan mengeluarkan ucapan sedikitpun.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, KP ditangkap karena melakukan pemerasan kepada anggota Polri yang menangani perkara narkoba.

“Pelaku ini melakukan pemerasan terhadap anggota kami,” ujar Kombes Hengki di kantornya, Senin (23/11/2021).

Awalnya, anggota Sat Res Narkoba yang menjadi korban pemerasan mengirim empat pelaku narkoba ke panti rehabilitasi. Pasalnya, mereka tidak memiliki barang bukti narkoba.
Padahal, empat pelaku positif menggunakan sabu – sabu.
Sehingga, kepada empat pelaku ini dilakukan rehabilitasi karena saat ditangkap atas kasus narkoba tidak ada barang bukti.

“Pelaku ini menganggap anggota kami telah melanggar SOP dan terus dilakukan pengancaman dengan membawa nama petinggi negara maupun Polri. Dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang,” Ungkap Kombes Hengki Haryadi, (23/11/2021).

Anggotanyapun sempat diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya dan tidak ditemukan pelanggaran SOP atau etik disiplin Polri.

Sebab, uang yang dibayarkan oleh keluarga pelaku sebesar Rp. 10 juta telah diserahkan ke Panti Rehabilitasi.

“Anggota satgas kami justru menjadi korban pemerasan terhadap LSM tersebut,” jelas kombes Hengki.

Bahkan Ketua LSM tersebut telah melakukan pengancaman kepada korban, bahwa akan memviralkan anggota satgas tersebut karena tidak bekerja secara profesional dan melanggar SOP.

KP, kemudian meminta uang sebesar Rp 2,5 miliar kepada anggota satgas begal untuk tidak memviralkan melalui sosial media.

Kemudian kedua belah pihak terjadi negosiasi antara anggota polisi itu dengan KP, Hingga pada akhirnya pelaku meminta uang sebesar Rp. 250 juta. Anggota telah memberikan uang Rp. 50 juta. Kemudian pada tanggal 22 November, jika anggota tersebut tidak menyerahkan sisanya Rp. 200 juta, maka akan diviralkan ke media sosial oleh pelaku.

“Setelah mendapatkan laporan kemudian pelaku akhirnya kami tangkap, Proses penangkapan langsung dikantor LSM-nya, Yang bertempat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat berserta dengan sejumlah bukti,” terang Hengki.

KP dipersangkaan melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana telah diatur dalam pasal 368 dan 369 KUHP dan atau pasal 27 ayat 4 UU ITE diperkirakan dengan ancaman Hukuman pidana minimal lima tahun maksimal enam tahun penjara.

Editor : Bagus
Sumber : Divhumas Polri

By admin

Tinggalkan Balasan