Indonesiaexpres.co.id – Simpang Empat, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana bersama Kasi Datun Arief Zein dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) mendapatkan ucapan terima kasih dalam bentuk piagam penghargaan dari Bupati Pasaman Barat Hamsuardi, atas kinerja bidang perdata dan tata usaha negara yang telah berhasil menyelamatkan atau memulihkan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 5.302.592.735,- (lima miliar tiga ratus dua juta lima ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah).
“Kami sampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas bantuan dari Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Alhamdulillah sudah masuk ke rekening kas daerah sebesar Rp. 5,3 miliar” sampai Hamsuardi dalam sambutannya.
Pemulihan keuangan daerah tersebut berasal dari kelebihan pembayaran pada 2 pekerjaan peningkatan jalan Bunga Tanjung – Teluk Tapang dan pekerjaan peningkatan jalan Talu – Lubuk Sikaping TA 2016 pada DPUPR Kab. Pasaman Barat sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2016 Nomor : 37.C/LHP/XVIII.PDG/05/2017 tanggal 31 Mei 2017.
Kajari Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Datun Arief Zein menjelaskan bahwa ada perjanjian kerjasama antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat tentang penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan TUN, dimana salah satu tindak lanjutnya adalah pemberian SKK (Surat Kuasa Khusus).
“Jadi berdasarkan SKK dari Bupati, JPN telah memberikan bantuan hukum non litigasi untuk menyelesaikan temuan BPK atas 2 pekerjaan pada Dinas PUPR TA 2016, dimana kurang lebih 4 tahun temuan tersebut belum dapat ditindaklanjuti karena masih terdapat selisih atau perbedaan pendapat atas bobot realisasi fisik pekerjaan terakhir di antara prinsipal, PPK dan Penyedia, namun setelah JPN turun, Alhamdulillah negosiasi telah berhasil dimana penyedia telah menyepakati bobot fisik sebagaimana perhitungan PPK dan bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran uang muka” jelas Arief Zein.
Kasi Datun Kejari Pasbar menambahkan bahwa selain melakukan tugas dan wewenang dalam penegakan hukum, baik itu penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi, Kejaksaan juga memiliki tugas dan wewenang dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dimana JPN dapat memberikan bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi, memberikan pendapat hukum, pendampingan hukum maupun audit hukum kepada Pemerintah/Pemda, BUMN/BUMD, dengan tujuan untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. (Rhd, Zn)