PADANG PARIAMAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat, berhasil meraih kategori Pelayanan Prima pada evaluasi tahun 2019 dan 2020. Namun usaha untuk optimalisasi pelayanan masih diperlukan, misalnya dengan membangun Mal Pelayanan (MPP).
Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa mengapresiasi hasil yang diraih Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman. Diah mengungkapkan semangat pelayanan prima harus bisa ditularkan kepada instansi pelayanan publik lainnya serta mendorong Pemkab Padang Pariaman agar dapat menyelenggarakan MPP.
“MPP wajib dimiliki oleh seluruh kabupaten dan kota di Indonesia sebagai upaya peningkatan pelayanan publik, ini juga diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik,” ujar Diah saat peninjauan di Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat, Kamis (04/11).
Meski belum memiliki MPP yang merupakan pusat layanan terintegrasi, Pemkab Padang Pariaman menyediakan 65 layanan kependudukan yang dapat di akses oleh masyarakat baik secara tatap muka maupun melalui halaman website dukcapil.padangpariamankab.go.id. Kini terjadi penurunan pengunjung karena banyak layanan yang beralih ke daring. Pelayanan meningkat 200 antrian tatap muka meningkat menjadi 700 permohonan secara online yang dapat diakses melalui gawai dan webiste.
Di Kantor Disdukcapil, terdapat sejumlah fasilitas penunjang lainnya antara lain, Anjungan Dukcapil Mandiri, Co-working space, ruang prisma, mobil pelayanan, dukcapil ceria park, serta layanan penunjang lainnya. Tak henti disitu, Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman berinovasi dengan aplikasi NAGITA “Nagari Go Digital”.
Inovasi tersebut memberikan pelayanan dukcapil secara daring melalui aplikasi dan terhubung dengan 103 nagari sejak Oktober 2019. Selain itu, masyarakat bisa mengakses Layanan call center online 24 jam dan melacak sejauh mana berkas sudah diajukan.
Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur menyambut baik arahan dan masukan tersebut. “Sasaran pelayanan publik telah kita tuangkan dalam RPJMD dan selalu kita gaungkan guna mewujudkan pelayanan publik optimal,” ujar Suhatri.
Sebagai informasi, hingga Oktober 2021, telah ada sebanyak 46 MPP yang diresmikan dan telah beroperasi. Pada lingkup Provinsi Sumatra Barat terdapat dua MPP yang telah beroperasi, yaitu di Kota Padang dan Kota Payakumbuh.
Sementara sebanyak delapan kabupaten dan kota yang telah menandatangani komitmen pembentukan MPP di Sumatra Barat, adalah Kota Pariaman, Kota Solok, Kota Bukittinggi, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Solok, Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Kota Sawahlunto. (don/HUMAS MENPANRB)