BANYUWANGI – DPRD Kabupaten Banyuwangi didatangi perwakilan warga dan Tokoh masyarakat Desa Labanasem Kecamatan Kabat yang ingin menyampaikan terkait terkait keberadaan sebuah tokoyang belikan minuman keras.
Rombongan perwakilan warga dan tokoh masyarakat Desa Labanasem diterima langsung wakil ketua DPRD Banyuwangi, M.Ali Mahrus Ditemani Michael Edy Hariyanto di ruang Komisi IV, Senin 29 Nopember 2021.
M.Ali Mahrus menyampaikan, Perwakilan warga Desa Labanasem datang ke DPRD dengan tujuan menambahkan kepada pemerintah daerah untuk menutup sebuah toko yang menjual minuman beralkohol tinggi atau miras di wilayahnya.
“Sesui dengan laporan yang disampaikan saat audiensi tadi, toko tersebut menjual miras secara bebas, apalagi minuman yang dijual mengandung kadar alkohol tinggi hingga 45 persen,” ucap A.Mahrus.
Padahal dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2020, minuman beralkohol yang bisa di edarkan atau dijual mengandung kadar alkohol maksimal 15 persen.
“Toko yang menjual miras itu sebenarnya memiliki izin, namun izin yang risiko kepada masyarakat,karena yang menjual minuman beralkohol yang melebihi ketentuan Perda ,” katanya.
Melalui rapat tersebut, DPRD meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera menindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Proses perijinannya, dilakukan melalui OSS, pemilik toko tidak memberitahu Kepala Desa maupun Camat. Padahal izin yang memiliki risiko kepada masyarakat harus melibatkan elemen masyarakat termasuk izin lingkungan, sehingga kami menilai izinya tidak sesuai ketentuan,“ ungkapnya.
Sementara di samping terpisah dari Kepala Desa Labanasem membenarkan bahwa warga Desa Labanasem menolak adanya toko yang memperjual belikan minuman keras di wilayahnya.
Dampak peredaran miras yang berasal dari sebuah Toko di Desa Labanasem telah menimbulkan keresahan masyarakat. Selain tidak mendapatkan persetujuan dari warga karena banyak anak muda di bawah umur bahkan santri ikut terpengaruh mengkosumsi miras, ucap Kepala Desa Labanasem.
Hal ini juga mendapat dukungan dari tokoh masyarakat setempat, La Lati, SH yang meminta agar toko tersebut mendapatkan teguran keras dari pemerintah daerah agar tidak lagi memperjual belikan minuman beralkohol dengan kadar tinggi di Desa Labanasem.
“Saya Toko melihat tersebut telah menyalahgunakan izin dan patut di duga izin yang dikeluarkan oleh Dinas Perizinan tidak sesuai syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang dan atau turunanya sebagai referensi adalah Perda Kabupaten Banyuwangi No.1 tahun 2020 atas perubahan Perda Kabupten Banyuwangi No.12 Tahun 2015 tentang: Pengawasan, Pengendalian Peredaran dan penjualan minuman Keras,” jelasnya.
Oleh karenanya salah satu syarat izin peredaran dan penjualan miras atas persetujuan dari warga setempat dengan nilai-nilai sosial dan nilai-nilai agama agar tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat. “karena dengan nilai-nilai tersebut sangat penting dalam tatanan bermasyarakat,” tutupnya.
Reporter : Wawan
Sumber : Website DPRD