MUARA TEWEH – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah tahun 2022 sebesar Rp2.922.516 atau hanya mengalami kenaikan Rp19.072 dari UMP 2021, dikritik pedas oleh
Anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Barito Utara, Muhammad Imam Subekti Soedjono.
Buruh kontrak di salah satu Badan Usaha Milk Negara (BUMN) itu menyebut, keputusan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran terkait UMP 2022 terlalu sadis dan sangat merendahkan harga diri masyarakat, terutama para buruh.
“Kenaikan ini hanya seperti harga semangkuk bakso. Begitukah harga diri kami di hadapan pemerintah.
Lebih baik tidak usah dinaikkan sekalian UMP-nya, itu lebih terhormat dari pada naiknya cuma senilai Rp19.072,” kata Imam Subekti , Seperti yang di Kutip Media Tabengan Senin 01 Desember 2021.
Mewakili rekan-rekannya sesama buruh, Imam mengharapkan agar keputusan gubernur ini bisa dikaji ulang. Dia tergerak hati menanggapi masalah UMP ini setelah menyimak dan membaca postingan informasi di media sosial yang beredar terkait putusan Gubernur Kalteng.
Seperti diketahui, Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44 442 2021 Tanggal 19 November
2021, UMP Kalteng tahun 2022 sebesar Rp2.922.516, naik sebesar Rp19.072 dibandingkan UMP 2021. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng Rivianus Syahni Tarigan, Jumat lalu.
“Meskipun dalam kondisi pandemi saat ini, Pemprov Kalteng telah melaksanakan Sidang Dewan Pengupahan dan telah menetapkan UMP 2022 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan,” kata Kadtsakertrans, melansir laman resmi Diskominfosantik Kalteng.
Disebutkan, rendahnya kenaikan UMP itu salah satunya dipengaruhi oleh dampak pandemi Covid-19. Formula yang digunakan dalam penyesuaian UMP 2022 sebagaimana diamanatkan dalam PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yaitu dengan memperhitungkan ratarata konsumsi per kapita, rata-rata jumlah anggota Rumah tangga yang bekerja dan pertumbuhan ekonomi dan inflast.
Setelah penetapan UMP oleh gubernur Kalimantan Tengah, pemerintah kabupaten kota harus segera melakukan Sidang Dewan Pengupahan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) Tahun 2022 dengan menggunakan formula yang sama sesuai amanat PP 36 Tahun 2021.(Ard).