BARITO KUALA- anggata koramil 1005-10/Tamban Serda Andi melaksanakan giat di Malam Hari sosialisasi peraturan Bupati Batola N0. 54 TA 2020 tentang pedoman pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka percepatan penanganan covid 19 serta gakplin penerapan sangsi bagi yg tidak melaksanakan protokol kesehatan di wilayah Kec Tamban dan Mekarsari.Jum’at(03/12/2021)
Serda Andi mengatakan bahwa untuk mendisiplinkan warga agar tetap mentaati Protokol Kesehatan seperti menjaga jarak, rajin mencuci tangan dan selalu memakai masker guna membiasakan untuk beradaptasi kebiasaan baru, kita harus sering melaksanakan himbauan kepada warga.
Dengan melaksanakan patroli dengan tujuan untuk mengingatkan Masyarakat bahwa kita harus mematuhi Protokol Kesehatan. Adaptasi Kebiasaan Baru, Masyarakat harus membiasakan diri menggunakan masker waktu melaksanakan kegiatan khususnya di luar rumah dan selalu rajin cuci tangan demi kesehatan diri sendiri, keluarga dan orang sekitar,” pungkas.
Sementara itu melalui, Danramil 1095-10/Tamban Kapten Caj Muhtadi mengatakan, PPKM berskala Mikro merupakan upaya pemerintah dalam membatasi mobilitas Masyarakat, tujuannya untuk mengurangi potensi penularan virus Corona yang dapat terjadi. Terutama kerumunan warga yang berpotensi adanya penyebaran Covid-19.
“Kegiatan PPKM Mikro yang sudah berjalan ini untuk menghimbau warga agar tetap disiplin dalam penerapan protokol kesehatan, khususnya di tingkat Desa wilayah masing-masing, dengan harapan bisa meminimalisir penyebaran Covid-19,” tutur Danramil.(Pendim 1005)