Menyoroti Oknum ASN Unstrat yang Diduga Rangkap Jabatan Jadi Advokat di PN Manado
Oleh Wilson Lalengke Jakarta – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dibenarkan merangkap jabatan atau melaksanakan tugas sebagai pengacara atau advokat. Hal tersebut tertuang secara jelas dan pasti dalam Pasal…